PENTINGNYA MENJADI POLISI UNTUK DIRI SENDIRI

Jumat, 30 Juli 2010

Semakin hari banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi. Peraturan pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan setiap orang dan untuk dipatuhi. Coba kita bayangkan apabila di jalanan tidak ada peraturan,
tidak ada rambu - rambu lalu lintas, dapat dipastikan semua pengguna jalan akan berbuat seenakanya sendiri tanpa mengindahkan kepentingan orang lain.
Meskipun peraturan itu telah dibuat, belum tentu ada jaminan bahwa peraturan itu akan dipatuhi.

Hal ini dapat kita buktikan dengan melihat perkembangan setiap harinya, banyaknya kecelakaan yang sering terjadi menandakan bahwa kurangnya kesadaran diri bagi para pengemudi untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.Menurut data Asia Development Bank (ADB) pada tahun 2003, di Indonesia terjadi lebih dari 24.500.000 kecelakaan. Jumlah total kecelakaan itu disumbang oleh kecelakaan mobil sebesar 16 persen, 73 persen oleh kecelakaan motor, dan sisanya kecelakaan oleh moda transportasi lainnya.
Pada hasil survei enam tahun lalu, ADB mencatat 1.000.000 orang mengalami luka - luka dan 30.000 orang meninggal dunia. Maka, tak salah kalau World Health Organization (WHO), salah satu badan kesehatan dunia milik PBB, memprediksi bahwa pada tahun 2020 kecelakaan di jalan menempati peringkat ketiga sebagai penyebab utama kematian manusia.Padahal pada tahun 1998 WHO masih menempatkan kecelakaan di jalan di peringkat kesembilan.Telah terjadi kenaikan yang sangat drastis sebanyak enam tingkat, dalam kurun waktu 22 tahun.
Polisi pun berupaya keras untuk mengisosialisasikan peraturan lalu lintas dengan berbagai cara, misalnya dengan cara yang lebih unik dan tidak biasa.Di Palu, Sulawesi Tengah, contohnya.Kepolisian Resor Kota Palu mensosialisasikan peraturan helm atau pelindung kepala Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan menggunakan badut dan peraga.Hal ini dimaksudkan agar para pengguna jalan dapat lebih mudah memahami dan mengingatnya
Sedangkan di Sumatra Barat, Polresta Bukit Tinggi memberikan layanan gratis pemasangan saklar lampu otomatis bagi para pengendara sepeda motor.Karena dengan demikian, ketika mesin dinyalakan, lampu juga akan ikut menyala secara otomatis. Berdasarkan undang - undang Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari.
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu rupiah.
Sebanyak apapun peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah atau sekeras apapun usaha kepolisian untuk mentertibkan para pengguna jalan tidak akan ada hasilnya, apabila pengguna jalan itu sendiri tidak memiliki suatu kesadaran akan pentingnya peraturan lalu lintas. Jika setiap pengendara mampu menjadi polisi untuk dirinya sendiri, mungkin tidak akan ada lagi kekhawatiran terjadinya kecelakaan di jalan.

0 komentar:

Posting Komentar

pengunjung