MONOPOLI TERHADAP HELM SNI

Sabtu, 31 Juli 2010

Jika memikirkan tentang Kecelakaan lalu lintas. Maka di benak kita akan muncul tentang kesalahan manusia yang terjadi karena tidak sengaja ata dengan nama human error. Dengan dibuktikanya tentang data statistik kecelakaan lalu lintas yang selama ini terjadi 90 persen diakibatkan oleh kesalahan manusia.


Dan World Health Organization (WHO) dari PBB menyatakan 61 persen kecelakaan lalu lintas terjadi akibat banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Data ini diperkuat oleh fakta bahwa kematian kecelakaan lau lintas dikarenakan oleh luka di kepala. Dikarenakan para pengendara sepeda motor tidak memakai helm atau menggunakan helm tetapi tidak memenuhi keamanan dari helm tersebut. Oleh karena itu pihak kepolisian terdorong akan membuat penggunaan alat kendaraan yang paling aman dalam bentuk Helm Standart Nasional Indonesia (SNI).  Penggunaan helm SNI ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setelah helm SNI diberlakukan maka pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan akan diberikan surat bukti pelanggaran (Tilang) sesuai ketentuan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi, “Bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Peraturan tentang helm seharusnya tidak hanya mengacu kepada helm SNI sebagai satu-satunya helm yang harus dipakai. Akan tetapi helm SNI lebih baik dijual dengan harga murah yang menyesuaikan kantong bagi para pengendara sepeda motor. Adanya monopoli dari Badan Standardisasi Nasional agar memberikan sertifikasi terhadap helm SNI yang akan justru dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyelewengan. Tidak seharusnya monopoli helm dilaksnakan, karena dikhawatirkan banyaknya pihak yang dapat memproduksi dengan mudah helm standart keselamatan yang harganya lebih terjangkau daripada helm SNI. Ini berarti, helm lain yang memenuhi standar keselamatan seharusnya diizinkan untuk digunakan.

0 komentar:

Posting Komentar

pengunjung