Marka Jalan

Senin, 02 Agustus 2010


Marka jalan adalah suatu tanda yang terdapat pada permukaan jalan maupun dai atas permukaan jalan yang terdiri dari garis-garis maupun symbol-simbol yang terdapat di pinggir jalan. Marka jalan berfungsi sebagai memperingatkan atau menuntun pengendara dalam berlalu lintas di jalan.
dan garis tengah jalan terdiri dari:


• Garis tengah tunggal
Merupakan larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut






 









 • Garis tunggal terputus-putus
Garis yang membagi arus lalu lintas dan dapat dilintasi oleh kendaraan yang ingin menyalip











 






• Garis ganda utuh putih
Garis yang harus mengambil sebelah kiri lajur rangkap. Anda tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan yng membelok




• Garis ganda putih dengan garis utuh
Garis yang harus mengambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati


• Garis ganda putih dengan garis terputus-putus
Garis yang dapat dilewati apabila jalan di depan aman.


5 komentar:

Priencess's Blogger mengatakan...

Good..

Chris Chandra mengatakan...

Garis tunggal terputus-putus
Garis yang membagi arus lalu lintas dan dapat dilintasi oleh kendaraan yang ingin menyalip

Mohon maaf jika kurang berkenan, tapi jika berkenan mungkin ada baiknya kata 'menyalip' diganti dengan 'mendahului' :)

Edukasi mengenai lalu lintasnya sekalian edukasi bahasa Indonesianya mungkin boleh..? :)

MelkiHassa mengatakan...

makasih buat postnya,
saya link di blog ini ya :)http://aturanlalin.blogspot.com/

MelkiHassa mengatakan...

post ini yang paling informatif yang saya temukan setelah mencari di google tentang marka jalan. Terimakasih

Luwardi mengatakan...

Apakah ada ketentuanjarah dari pinggir kansteen terhadap marka, jika sebelah median berapa dan jika di luar atau pinggir berapa.

Posting Komentar

pengunjung